GEUSAN ULUN – Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas serta mendukung terwujudnya Sumedang Kota Buludru, Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang, bersama Tim gabungan dari Unsur Polres, Dishub, Pol PP menyosialisasikan Peraturan Bupati Sumedang No.147 tahun 2019, Senin (3/2/2020). Perbup itu mengatur tentang kawasan tertib lalu lintas di sepanjang jalan Prabu Geusan Ulun mulai dari Bunderan Binokasih sampai dengan Jembatan Cipeles.

Kasatlantas AKP Yudiono menyampaikan bahwa hal ini dilakukan agar para pengguna jalan di kawasan tersebut dapat memahami akan peruntukan dan kegunaan di sepanjang jalan tersebut.  "Sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih paham mengenai peraturan lalu lintas, menjadi langkah awal menjadikan Sumedang sebagai kabupaten patuh lalu lintas," ujar AKP Yudiono.

Lima poin yang disosialisasikan sebagai bentuk himbauan kawasan tertib lalu lintas yang perlu diperhatikan masyarakat.  "Kami menyosialisasikan lima poin utama di kawasan tertib lalu lintas, himbauan ini diharap dapat diberlakukan disemua jalan oleh masyarakat," katanya.

Himbauan yang disosialisasikan di kawasan tertib lalu lintas, diantaranya :

1. Mematuhi ketentuan rambu-rambu lalu lintas dengan menggunakan perangkat keselamatan.

2. Becak, becak bermotor (Bentor), delman dan kendaraan/sarana mainan anak dilarang memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas.

3. Mobil bus penumpang umum dan mobil barang dilarang memasuki kawasan tertib lalu lintas, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang dalam bentuk surat atau rambu lalu lintas.

4. Pedagang kaki lima dilarang berjualan di badan jalan atau trotoar di sepanjang jalan kawasan tertib lalu lintas.

5. Pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (irs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)