UJUNGJAYA - Waktu operasional Pasar Rakyat Desa Ujungjaya dibatasi selama diberlakukannya PSBB di Kabupaten Sumedang.

Camat Ujungjaya Didin Hermawan menyebutkan pembatasan operasional pasar sesuai dengan peraturan Bupati Sumedang No 30 tahun 2020 tanggal 19 April 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang.

Di dalamnya diatur juga berkenaan dengan kegiatan di tempat umum, diantaranya pasar. Dalam perbup itu, memang pasar rakyat  termasuk yang dikecualikan. "Kami sepakat dan sepaham bahwa Pasar Desa Ujungjaya termasuk pasar rakyat. Sehingga, tetap boleh melakukan aktifitas dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan," ujar Didin, Rabu (22/4/2020).

Didin menjelaskan, secara resmi ketentuan tentang kegiatan di Pasar Rakyat Desa Ujungjaya itu sudah ada surat dari Kepala UPTD Pasar Conggeang. Karena, UPTD Pasar Conggeang termasuk membawahi Pasar Rakyat Desa Ujungjaya. Dimana surat itu langsung ditujukan dari Kepala UPTD Pasar Conggeang kepada para pedagang/pemilik kios. "Dalam surat itu, diberlakukan waktu pasar Rakyat Ujungjaya dimulai pukul 03.00 hingga pukul 12.00 WIB," katanya.

Kemudian, kata Didin, Kepala Desa Ujungjaya dan Ketua Ikwapa bersilaturahmi ke dirinya terkait Pasar Kemisan. Yaitu, pasar rutin yang ada setiap hari Kamis yang notabene pedagangnya banyak yang datang dari luar Kecamatan Ujungjaya. "Kami sepakat Pasar Kemis merupakan pasar tumpah. Dimana dalam Perbup no 30 tahun 2020, Pasar Tumpah tidak dikecualikan atau sama sekali tidak boleh digelar," katanya. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)