SUMEDANGKAB.GO.ID, BAPPENDA - Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2020 tidak akan ada jatuh tempo. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) H Ramdan Ruhendi Deddy mengatakan biasanya jatuh tempo pembayaran PBB dilakukan pada 30 September.

"Untuk tahun ini tidak ada jatuh tempo dan pembayaran bisa dilakukan hingga tanggal 31 Desember," jelas Deddy Ramdan, Kamis (17/9/2020).

Ditambahkan Deddy Ramdan pengunduran jatuh tempo memang tidak diperkenankan dalam aturan pengelolaan PBB di Sumedang.

Namun untuk membantu masyarakat pemda mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi bunga dan denda bagi yg melakukan pembayaran 18 agustus s.d 31 Desember 2020.

Dijelaskannya kebijakan ini selain untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi covid 19, juga membantu meningkatkan pendapatan daerah dalam penyelesaian piutang PBB di tahun tahun sebelumnya. ***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)