GEDUNG NEGARA - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan bahwa izin pemakaman jenazah positif covid-19 di Area Bumi Perkemahan Kiarapayung, Jatinangor merupakan hasil musyawarah bersama Forkopimda Kabupaten Sumedang.

Bupati Dony menyampaikan pula bahwa perizinan tersebut merupakan pertimbangan kedaruratan serta demi kemanusiaan. "Tentang adanya jenazah orang yang positif virus corona yang dimakamkan di Area Bumi Perkemahan Kiarapayung, Jatinangor. Kami Forkopimda Sumedang mengizinkan pemakaman yang bertempat di tanah milik Pemprov itu atas pertimbangan kedaruratan serta demi kemanusiaan, yang tentu saja melalui musyawarah bersama Forkopimda," ujar Bupati Dony..

Bupati menghimbau kepada masyarakat mengenai pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal tidak menuai penolakan. "Dengan pertimbangan bersama pemakaman jenazah positif covid-19 tidak harus menuai penolakan, tidak akan ada dampak kepada lingkungan karena pemakaman sesuai prosedur," tambahnya.

Penolakan yang terjadi disampaikan Bupati karena masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa jenazah pasien covid-19  masih dapat menularkan penyakit serta membuat tanah kuburan terkontaminasi. Pemerintah harus hadir memberikan edukasi dan prosedur yang jelas mengenai penanganan orang yang meninggal karena Covid-19. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)