SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Kades Buanamekar Kecamatan Tanjungmedar membagikan tips bagaimana melunasi PBB dengan cepat. Salah satunya dengan merintis Desa Sadar Hukum yang juga secara kontinyu mendapatkan pembinaan.

“Desa Buanamekar menjadi Desa Sadar Hukum dulu yang memang harus memenuhi berbagai kriteria yang intinya patuh hukum saja, nah dengan disiplin dan kepatuhan tersebut maka nanti akan merembet pada kesadaran bayar pajak,” kata Kades Buanamekar Nono Rusyana, Rabu (11/12/2019).

Selain itu, dirinya juga memimpin dengan penuh disiplin terutama pada aparatur desanya. Empat orang kolektor PBB termasuk pegawai desa yang juga harus disiplin.

“Dengan rintisan atau awal mula dari Desa Sadar Hukum semuanya menjadi mudah,” kata Nono.

Desa Buanamekar mempunyai wajib pajak PBB sebanyak 2990 WP. Sedangkan jumlah penduduk ada 3900 jiwa. Sebagian besar mata pencaharian adalah petani dan berdagang.

Ketika menagih pajak, kesulitan pasti ada terutama ketika wajib pajak sulit ditemui. Namun, biasanya wajib pajak yang sulit ditemui masih bisa dihubungi dengan komunikasi melalui berbagai cara hingga muncul satu kesepakatan tentang tata cara wajib pajak membayar pajak.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)