DPMD - Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin menyarankan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. "Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat," ujar Nuryadin.

Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. "Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," katanyanya.

Nuryadin menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)