ANGKREK - Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang Nomor : 900/567/Diskipas/2020, Perihal Surat Edaran Dalam Rangka Optimalisasi Alur dan Proses Pengusulan Pencairan Anggaran melalui e-USUL PEANG Diskominfosanditik, sehubungan dengan hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Dr.Iwa Kuswaeri, M.M.) dihadapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Bendahara Pengeluaran (BP), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang telah mencanangkan dan memberikan arahan mulai bulan Juli 2020 pengusulan pencairan anggaran di Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang dilakukan melalui e-USUL PEANG (Pengusuluan Pencairan Angaran Secara Elektronik), bertempat di Aula Diskkominfosanditik. Senin, (08/06/2020)

Pencanangan ini membahas Pengusuluan Pencairan Angaran yang dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Pengusulan Pencairan Anggaran (e-USUL PEANG) yang diajukan dari tiap Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dimulai pada bulan Juli 2020. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Dr.Iwa Kuswaeri, M.M.) menyampaikan bahwa hal ini demi meningkatkan kinerja pegawai Diskominfosanditik, serta bagaimana pengusulan anggaran yang diusulkan betul-betul bisa membidik indicator kinerja, baik indicator kinerja penyerapan anggaran, realisai anggaran hingga bulan ini dari tiap Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) berapa persen (%), jangan sampai penyerapan anggaran menumpuk di akhir tahun (diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)