SUMEDANGKAB.GO.ID,KOTA - Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan pihaknya belum menerima laporan berita hoax, terkait pandemi covid-19 di Sumedang.

"Kami sedang memantau medsos namun sampai saat ini kami belum nenerima laporan terkait hoax wabah covid-19 di medsos," kata Indra, saat menghadiri acara penyerahan 1 juta masker, di Gedung Negara, Sabtu (11/4/2020).

Meski demikian, kata kapolres, pihaknya terus memantau perkembangan di media sosial untuk mencegah adanya hoax.

Selain melakukan pemantauan media sosial, pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat, sepeti melalui siaran radio. Masyarakat, khususnya pengguna media sosial juga diminta untuk tidak membuat kisruh dengan berita yang tidak benar.

"Kami antar unsur Forkopimda juga sudah bermusyawarah, kaitannya dengan covid-19, terus berupaya agar semua masyarakat agar tidak membuat berita hoax, dan diposting di media sosial," tuturnya.

Kapolres memastikan bagi penyebar berita bohong akan ditindak sesuai hukum. Merujuk UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Terdapat tindakan hukum untuk penyebar hoax karena bertentangan dengan hukum. *** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)