SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai Rabu dinihari 1 April pukul 00.00 sampai 14 April 2020 memberlakukan karantina wilayah parsial. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan bahwa Karantina Wilayah Parsial dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya. Pola tersebut fokus kepada pemudik dan upaya mendisiplinkan warga untuk tetap tinggal di rumah dan dijaga ketat oleh petugas Dinas perhubungan yang bersinergi dengan TNI/Polri, Dinkes dan Camat.

"Dibuat posko pemeriksaan terhadap warga yang pulang kampung dari zona merah covid 19, yang dilakukan oleh dinkes dan dijaga ketat oleh Dishub yang bersinergi dengan TNI/Polri," ujar Bupati. (1/4/2020).

Posko pemeriksaan dibuat di perbatasan pintu masuk ke Sumedang di Jatinangor, Cikaramas Tanjungmedar, Cikamurang Ujungjaya dan Tomo.  Bupati menyampaikan bahwa setiap warga dalam kendaraan, angkutan umum yang masuk diperiksa kondisi kesehatannya dan di data. "Kendaraan angkutan umum yang masuk diperiksa kondisi kesehatannya, warga didata dan diharapkan warga yang masuk ke Sumedang sudah memiliki hasil rapid tes dari daerah asal. Upaya ini untuk mencegah penularan Covid-19," tambahnya.

Pemerintah menganjurkan warga tetap di rumah kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Satpol PP di setiap kecamatan dibantu anggota polisi dari Polsek, anggota TNI Koramil setempat akan melakukan patroli setiap hari membubarkan kerumunan massa dan meminta warga kembali ke rumah.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)