SUMEDANGKAB.GO.ID, DPMD - Hasil pilkades di tiga desa yang sempat di protes salah satu calon karena merasa tidak puas akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlanjut ke pengadilan.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang H Nuryadin mengatakan jika sebelumnya ada calon di tiga desa yang mengajukan keberatan atas hasil pilkades serentak beberapa waktu lalu. Calon yang keberatan adalah di Desa Sukasari Kecamatam Sukasari, Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari dan Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu.

"Setelah semua pihak dipertemukan dan dimusyawarahkan akhirnya dapat diselesaikan dan calon yang mengajukan keberatan bisa menerima," jelas Nuryadin, Sabtu  (9/1/2021).

Diakui Nuryadin, pihaknya sangat menghormati ketika ada calon yang mengajukan keberatan atas hasil pilkades dan itu sah-sah saja, apalagi penerimaan hasil musyawarah harus mengalami proses terlebih dahulu.

Lebih lanjut dikatakan Nuryadin, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik yang mengajukan keberatan maupun pihak panitia pilkades yang sama sama dewasa sehingga bisa menyelsaikan permasalahan ini melalui proses musyawarah.

Pengajuan keberatan atau protes atas hasil pilkades ini memang telah diatur dimana ketika ada calon yang tidak puas bisa mengajukan keberatan, dimana prosesnya diselesaikan ditingkat desa, bila masih tidak bisa lanjut ke kecamatan dan bila tidak selesainya juga dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.***(edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)