SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang belum menerima aturan lebih lanjut soal sertifikat perkawinan yang harus didapatkan setelah mengikuti kursus calon pengantin selama tiga bulan. Kasie Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sumedang H Mamun mengatakan, meski sudah menjadi aturan yang dikeluarkan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, namun Kemenag belum menerima informasi lebih lanjut. Selama ini, Kemenag hanya mewajibkan pelatihan catin selama beberapa hari setelah calon pengantin mendaftar di KUA. Namun, pelatihan ini pun seringkali dilewatkan catin karena ketiadaan waktu.

“Kursus calon pengantin tersebut belum ada aturan lebih lanjut yang diintruksikan kepada Kemenag Sumedang, karena itu awalnya aturannya dari Kementerian PMK,” kata Kasie Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sumedang H Mamun, Sabtu (30/11/2019).

Sertifikat ini adalah merupakan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengusulkan agar setiap pasangan yang ingin menikah punya sertifikat perkawinan. Sertifikat ini bisa diperoleh jika calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan negara. Tentu saja, usulan ini pun juga menimbulkan pro kontra, sebagian setuju, sebagian lagi menganggap kewajiban ini hanya akan merepotkan. ***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)