PENDOPO IPP - Bupati  H Dony Ahmad Munir menggelar  pengangkatan dan penugasan guru sebagai kepala sekolah di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Senin (9/12/2019).  Wakil Bupati H Erwan Setiawan turut hadir serta unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Koordinator Pengawas, Ketua PGRI, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua MKKS, Ketua K3S Kabupaten Sumedang beserta pengurus dan anggota masing-masing, serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Sumedang. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)  Agus Wahidin  menyampaikan, jumlah keseluruhan kepala sekolah yang diangkat sebanyak 637 orang yang terdiri dari Kepala SD 565 orang dan Kepala SMP 72 orang.

“Jumlah Kepala SD yang promosi adalah sebanyak 88 orang, yang rotasi 256 dan tetap 221. Jumlah Kepala SMP yang promosi 9 orang, rotasi 48 dan yang tetap 15 orang 565,” katanya.

Pengangkatan kepala sekolah telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundangan melalui seleksi calon kepala sekolah pada Tahun 2015 dan 2017, Diklat Calon Kepala Sekolah pada Tahun 2015 dan 2017 di LP2KS Solo dan LPMP Bandung, pengurusan Sertifikat Diklat dan Nomor Unik Kepala Sekolah, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, akseptabilitas calon kepala sekolah, Rapat Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah Kabupaten Sumedang Tahun 2019.

Hasil Seleksi Calon Kepala SMP Tahun 2015 sebanyak 4 orang dan Tahun 2017 sebanyak 18 orang dan yang diangkat dan ditetapkan menjadi kepala sekolah saat ini sebanyak 5 orang, 3 orang tidak dapat diangkat karena usia lebih 56 tahun dan 10 orang sebagai calon kepala sekolah daftar tunggu.

Sedangkan hasil Seleksi Calon Kepala SD Tahun 2017 sebanyak 99 0rang dan yang diangkat dan ditetapkan menjadi kepala sekolah sebanyak 88 orang, sedangkan 11 orang lainnya tidak dapat diangkat karena usia sudah lebih 56 tahun. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 21 Huruf b dan d, masa tugas kepala sekolah sebelum berlakunya peraturan ini tidak dihitung sebagai masa penugasan. 

“Jadi masa kerja kepala sekolah yang saat ini diangkat dengan kategori promosi memiliki masa kerja penugasan yang sama yaitu 0 tahun 0 bulan. Sedangkan bagi kepala sekolah yang katagori tetap atau rotasi, mereka sama sama memiliki masa kerja penugasan 1 tahun 9 bulan, yakni terhitung sejak diundangkannya Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 pada 22 Maret 2018,” ujarnya.

Bupati H Dony Ahmad Munir berpesan agar tugas, kepercayaan dan amanah sebagai kepala sekolah dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bupati mengingatkan kepada para sekolah bahwa saat ini kepala sekolah bukan lagi guru yang mendapat tugas tambahan, tetapi kepala sekolah adalah guru yang diangkat untuk memimpin satuan pendidikan. 

“Ingat, tugas saudara-saudara adalah memimpin. saudara-saudara semua kini harus benar-benar berkonsentrasi untuk memajukan satuan pendidikan yang saudara pimpin, menjadi agen perubahan pada satuan pendidikan yang harus mampu mengerakkan dan mengoptimalkan segenap sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” katanya. 

Apresiasi dan penghargaan kepada 3 orang calon Kepala SMP dan 11 orang calon Kepala SD yang tidak bisa diangkat dan ditetapkan sebagai kepala sekolah karena usia sudah lebih dari 56 tahun. Atas nama Pemkab Sumedang meminta maaf tidak dapat mengangkat bapak dan ibu karena peraturan perundangan tidak membolehkan. “Terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian Bapak dan Ibu menjadi pelaksana tugas kepala sekolah selama ini,” katanya. [mth]
 

(penerbit: sumedangkab.go.id)