GEDUNG NEGARA - Upaya Pemkab Sumedang yang meminta pemerintah pusat segera membayarkan ganti rugi kepada 406 warga yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri Sumedang untuk TA 2018-2019 berbuah hasil.  “Tahun ini, sebanyak 171 warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Jatigede mendapat haknya,  eksekusi pembayaran dari Satker Jatigede dibayarkan,” kata Bupati Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Kamis (13/7/2020). 

Warga ini mendapat kompensasi antara Rp 29 juta-122 juta. Dana yang dicairkan mencapai Rp 14,7 miliar untuk 171 pemohon. “Ini sebagai realisasi janji pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran yang belum tuntas seperti salah ukur, masalah klasifikasi tanah, tanah dan bangunan warga yang terlewat pembebasan, serta kesalahan pembayaran uang kompensasi,” katanya.

Untuk kategori A Rp 122 juta diberikan kepada 98 orang.  Kategori A Rp 93 juta untuk 9 penerima dan Kategori B  Rp. 29 juta untuk 64.  Pembayaran dilakukan melalui Bank BRI. Ada 431 berkas gugatan yang sudah disahkan Pengadilan Negeri Sumedang dengan nilai Rp 41, 7 miliar.

Akhir tahun 2019 pembayaran ganti rugi diberikan untuk 25 orang dengan nilai Rp 1,3 Miliar. Tahun 2020 ini untuk 171 pemohon dengan nilai Rp 14,7 miliar. Sudah 196 warga yang dibayar.  “Sisanya  235 warga lagi dan Pemkab Sumedang terus berupaya supaya sisanya segera mendapatkan haknya,” kata Dony. (endi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)