SUMEDANGKAB.GO.ID, Kegiatan yang didanai dari dana Tanjung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau dana CSR  dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan oleh Forum TJSLP. Forum ini terdiri dari unsur perwakilan perusahaan, akademisi, tokoh masyarakat dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan.

“Pembentukan forum ini sebagai upaya koordinasi pemda dan perusahaan.atas dana CSR,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Rabu (26/2/2020).

Ditambahkan, pemda adalah menyampaikan informasi dan data guna menyelaraskan program TJSLP    dengan program pemda dan menyampaikan program skala prioritas pembangunan dan usulan rekapan musrenbang desa atau kecamatan yang belum terlaksana sebagai bahan dalam perencanaan program TSLP kepada forum TSLP dan PKBL.

Selain itu, bupati juga akan mengatur soal sanksi dan tindakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai saat ini, besaran dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang telah digunakan untuk membiayai pembangunan adalah sebesar Rp. 2.868.114.000 dalam 2 tahun terakhir. Pengelolaan dana CSR sebelum perda ini ditetapkan mengacu pada ketentuan dalam Perbup No. 40 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kini, ketika Raperda TJSLP ini ditetapkan nanti, maka pengelola dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan selanjutnya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 15 dan pasal 16 raperda ini.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)