SUMEDANGKAB.GO.ID, Lima kawasan di Sumedang mendapat perhatian dari masyarakat di Sumedang ketika agenda reses Anggota  DPRD. Lima kawasan ini akan ditata dengan baik sesuai dengan apa yang tecantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang.

Lima kawasan tersebut adalah Kawasan industri Butomgede, Kawasan Perkotaan Jatinangor, Kawasan Perkotaan Sumedang, Kawasan Koridor jalan tol Cisumdawu, dan Kawasan LIngkar Bendung Jatigede. Kini masyarakat belum mendapat kepastian tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari penataan kawasan ini. Sedangkan pemerintah juga belum dapat memberikan kejelasan dari penataan kawasan ini karena belum mengangontongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kebijakan regulasi tentang RDTR kelima kawasan ini sangat penting untuk segera direalisasikan untuk memberi kepastian hukum terkait zonasi pemanfaatan ruang, struktur ruang dan pengendalian  pemanfaatan ruang kawasan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, Sabtu (29/2/2020).

Salah satu RDTR yang diperlukan adalah kebijakan penetapan RDTR Kawasan Butomgede yang akan sekaligus akan mengubah posisi tawar daerah dalam pengembangan kawasan timur Sumedang.

Begitu juga dengan Kawasan Perkotaan Jatinangor yang kini kembali masuk dalam RTRW Kabupaten Sumedang dan semakin diaspirasi untuk segera terwujud. Kawasan Perkotaan Jatinangor ini juga masuk menjadi Pusat Kegiatan Nasional dan akan menjadi kawasan metropolitan Bandung.

Selain itu, Jajang juga menilai diperlukan penyusunan rancangan RDTR kawasan  perkotaan Sumedang dilaksanakan sebelum ditetapkan Perda RTRW yang baru oleh karenanya perlu di review ulang dan disesuaikan dengan Perda RTRW yang baru. Regulasi RDTR kawasan perkotaan Sumedang ini dipandang mendesak untuk ditetapkan menjadi perda dalam rangka memberi arahan tentang pengembangan kawasan perkotaan perkotaan Sumedang yang lebih refresentatif dan maju.

Kaji ulang juga diperlukan untuk RDTR Koridor jalan tol Cisumdawu. Terutama pada kawasan pengembangan exit tol, kawasan rest area dan terjaminnya struktur ruang kawasan lintasan tol yang memberi jaminan interkoneksi dan jaringan infrastruktur ruang.

Terakhir, adalah perlunya pemerintah menyusun RDTR Kawasan Lingkar Bendung Jatigede. Hal ini dilakukan untuk pemanfaatan kawasan agribisnis dan pariwisata kawasan  lingkar Jatigede yang memerlukan payung hukum yang jelas terkait dengan penentuan zonasi, arahan pemanfaatan ruang kawasan dan penguatan struktur ruang yang menjamin interkoneksi antar kawasan.  ***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)