SUMEDANG - DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati 2022, Laporan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Pengumuman Pembukaan Masa Persidangan III dan Pengumuman Rotasi Fraksi Golkar, di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (24/5/2023).

Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah. Dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumedang lainnya, H. Sidik Jafar, S.E. Kemudian dihadiri Bupati, Dr. H. Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan, S.E serta perwakilan Forkopimda, para anggota dewan dan kepala SKPD di Wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang.

Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati dibacakan oleh Ketua Pokja LKPj Dr. H. Dudi Supardi, S.T., M.M., sedangkan laporan reses dibacakan oleh Anggota DPRD Sumedang Heti Andorina, S.Sos., M.M.

Titus mengatakan, sebelumnya, Bupati Sumedang telah menyampaikan LKPj-nya pada April 2023 lalu, yang kemudian rekomendasi DPRD merupakan fungsi pengawasan yang dilakukan melalui alat kelengkapan yang terdiri dari komisi-komisi yang ada.

Dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2 Peraturan DPRD Sumedang No 1/2023 tentang Tata Tertib, menyatakan, bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPj Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.(diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)