SUMEDANGKAB.GO.ID - Para perajin senapan angin di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor diminta tidak melanggar hukum dengan membuat senjata api rakitan. Hal tersebut dikatakan Kombes Kasmen, Kasubdit II BA Intelkam Mabes Polri, Kombes Kasmen, saat memberikan himbauan kepada perajin senapan angin di Cipacing, dan Cikeruh, Rabu (1//4/2020).

"Kami berikan himbauan dan paparan terkait masalah hukum kepada para perajin, agar tidak lagi ada perajin senapan angin yang membuat senapan api ilegal," ujarnya.

Ia pun mendorong para perajin senapan angin agar mengembangkan kualitas produk senapan angin.

Selain memberikan penyuluhan hukum, pihak Mabes Polri juga memberikan edukasi tentang bahaya virus corona (covid-19) kepada para perajin.

"Perajin senapan angin juga agar memperhatikan social distance saat bekerja, ini langkah efektif memutus penyebaran corona. Kemudian juga agar sering cuci tangan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja," ujarnya.

Ketua Kocima (Koperasi Cipacing Mandiri) Cucu Suryaman mengatakan, selama ini pihak kepolisian dan pemerintah daerah selalu mendukung para perajin senapan angin di wilayah Jatinangor, untuk terus berkreasi dan berinovasi.

"Dengan pembinaan dan arahan dari pemerintah daerah dan Mabes Polri usaha kami terus berkembang, dengan membuat senapan angin model-model terbaru," tuturnya. ***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)