Penulis : Agun Gunawan | Editor: Vera Suciati 

DPMD - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. 

"Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di Sumedang ada sebanyak 261 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun," kata Asep Aan didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Dadang Rustandi.

Kendati jumlah desa di Sumedang ada 270 desa, 9 desa diantaranya belum bisa dilakukan perpanjangan.

"Ya, di SK muncul nama Kepala Desa sebanyak 261, Sedangkan yang 9 Desa dijabat oleh penjabat sementara. Karena yang 9 kurang dari setahun jadi tidak PAW (pergantian antar waktu)," ujarnya.

Selain itu lanjut Asep Aan, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.

Oleh sebab itu bagi desa yang akan segera melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, ia memastikan pihaknya memastikan akan segera merilis jadwal dan tahapan.

"Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang paling dekat di Tahun 2026. Seharusnya yang sekarang habis masa jabatannya ada 93 desa di tanggal 5 Desember 2024. Namun karena ada perpanjangan 2 Tahun, jadi Pilkades serentak mulai tahapannya pada Bulan Agustus 2026 sebanyak 93 Desa itu," ujar Dadang.(*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)