DISDUKCAPIL - Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang akan menyosialisasikan kembali pentingnya masyarakat mengurus akte kematian.

Menurut Kabid Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang H Jajang Sudayat, sejauh ini masyarakat ataupun pihak keluarga jarang sekali mengurus akte kematian sehingga dampaknya dalam data base kependudukam orang tersebut belum tercoret.  "Data kematian orang ini penting sehingga ke depan tidak salah lagi meng update jumlah penduduk," kata Jajang Sudayat, Sabtu (22/2/2020).

Dikatakan Jajang, selama tahun 2019 pihak Disdukcapil hanya mengeluarkan sekitar 100 akte kematian, padahal di lapangan mungkin jumlahnya lebih banyak. Sementara untuk tahun 2020 ini ada peningkatan, karena selama satu bulan Januari saja pemohon akte kematian sudah mencapai 29 orang.

Untuk urusan akte kematian ini pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak kecamatan maupun desa.  "Kami mengharapkan kerjasamanya dari pihak desa maupun kecamatam dalam mencatat orang orang yang meninggal dilingkungannya dan itu dilaporkan ke Disdukcapil sehingga bisa dikeluarkan akte kematiannya," katanya.

Sejauh ini, terang Jajang, baru kecamatan Situraja yang telah memiliki data terkait orang yang meninggal di lingkungannya dan dilaporkan ke pihak Disdukcapil untuk dibuatkan akte kematiannya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)