Penulis : Agun Gunawan| Editor: Vera Suciati 

SATPOL PP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten melakukan penertiban terhadap jongko-jongko di sepanjang bahu Jalan 11 April, Rabu (3/6/2024). Karena disimpan di bahu jalan, jongko-jongko tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan. 

"Kami menertibkan jongko-jongko atau bangku-bangku yang oleh pedagang selalu disimpan di bahu jalan sehingga mengganggu ketertiban dan mengganggu kenyamanan, menjadikan lingkungan kumuh," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hilman Abdilah, disela memimpin penertiban. 

Menurut Hilman, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pemilik agar menertibkan sendiri jongkonya. Namun karena tidak diindahkan, maka pihaknya melakukan penertiban.

"Kami sudah melakukan sosialisasi, edukasi, peringatan, namun pemilik maupun pedagang ini bandel, akhirnya hari ini kami tertibkan. Jongko-jongko ini kami tertibkan dengan cara diangkut menggunakan truk," ujarnya. 

Dikatakan, jongko-jongko yang ditertibkan dibawa ke Mako Satpol-pp. Dari informasi yang didapat bahwa jongko-jongko tersebut kebanyakan disewakan ke pedagang-pedagang kaki lima di Jalan 11 April. 

"Jongko-jongko ini bukan milik pedagang, tapi milik pengusaha yang disewakan, jadi bukan milik pribadi. Kami bawa ke mako untuk dibuatkan berita acara, peringatan agar pemiliknya tidak melakukan lagi penyimpan jongko di bahu jalan," kata Hilman. 

Di sepanjang Jalan 11 April tersebut, lanjut Hilman, ada sebanyak 30 jongko yang ditertibkan. Rencananya penertiban yang sama juga akan dilakukan di wilayah lainnya.(*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)