Gedung Negara - Kabupaten Sumedang terdiri dari 270 Desa, tahun ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, untuk gelombang ketiga sebanyak 88 Desa yang merupakan Pilkades serentak gelombang terakhir menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilkades Secara Serentak. Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 8 April 2020 nanti, agar disiapkan segala sesuatunya dengan maksimal termasuk dalam hal kelengkapan alat pemungutan suara sehingga para pemilih terjamin kenyamanan dan keamanannya, yang didampingi oleh TNI/POLRI.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Menjelang Tahapan Pengadaan Logistik, Kampanye dan Pemungutan Suara Pilkades Serentak Tahun 2020, bertempat di Gedung Negara Kabupaten Sumedang. Kamis, (12/03/2020)

Panitia Pilkades tingkat Desa di 26 Kecamatan telah menerima pendaftaran bakal calon yang setelah diteliti dan diverifikasi berkas administrasi bakal calon tersebut telah memenuhi persyaratan sebanyak 338 orang. Saat ini Pilkades memasuki tahap Pendaftaran Pemilih Tetap (DPT). Bupati berpesan agar dalam pendataan DPT tersebut dilakukan dengan teliti dan akurat sehingga seluruh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan pemilih dapat melaksanakan hak suaranya. Selanjutnya untuk tahapan kampanye mulai tanggal 30 Maret s.d. 1 April 2020, dihimbau agar pada pelaksanaannya dilakukan dengan tertib dan sejuk, guna terciptanya hidup rukun bersama dengan cara bekerjasama dan saling mengutamakan kesadaran satu sama lain.

Bupati menghimbau kepada panitia pilkades agar mampu bersikap netral dan profesionalisme, bersikap proaktif dalam menjaga stabilitas proses demokrasi, saling berkoordinasi dan bertindak adil. Rakor ini diikuti Kapolres Sumedang/jajaran, Dandim 0610 Sumedang, Kepala Satuan OPD khususnya DPMD, Para Camat, Panitia Pilkades tingkat desa, dan tamu undangan lainnya. (diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)