ANGKREK - Kamis, (10/09/2020) Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang melalui Bidang Persandian dan Bidang Informatika menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penerbitan Sertifikat Elektronik dan E-office melalui zoom meeting bersama 55 OPD se Kabupaten Sumedang, bertempat di kantor masing-masing.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Persandian (Dra. Hj. Fitriyani.,M.Si). Dalam pemaparannya, Kabid Persandian menyebutkan bahwa telah terbit Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Sehubungan dengan itu, disampaikan juga terkait rekapitulasi penerbitan sertifikat elektronik para pejabat struktural di OPD, sampai dengan tanggal 10 September 2020.

Memasuki Triwulan IV Tahun 2020, jumlah Pejabat Struktural se-Kabupaten Sumedang yang memiliki Sertifikat Elektronik baru mencapai 486 orang. Sehubungan akan segera diberlakukan e-office bagi desa, maka pejabat struktural pada seluruh OPD harus segera memiliki sertifikat elektronik.

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Data Elektronik pada Bidang Informatika bersama BKPSDM menjelaskan mengenai input kelengkapan data ASN di e-office untuk kebutuhan diantaranya kenaikan pangkat. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)