SUMEDANGKAB.GO.ID, DISBUDPARPORA - Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang, Hari Trisantosa, mengatakan, jumlah pengunjung di sejumlah obyek wisata di Kabupaten Sumedang cenderung tidak mengalami peningkatan signifikan, meskipun libur kali ini termasuk pada libur panjang. Oleh sebab itu pihaknya tidak mewajibkan wisatawan datang disertai surat rapid tes antige

"Terkait aturan masuk ke obyek wisata itu masih tetap sama dengan hari-hari sebelumnya, enggak harus (Rapid Tes Antigen), tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti biasa," kata Hari, Sabtu (13/2/2021).

Hari memprediksi, pada libur Imlek, termasuk libur panjang kali ini, tingkat kunjungan ke obyek wisata di Kabupaten Sumedang paling hanya sampai 10 hingga 10 persen. Hal tersebut karena dipengaruhi dengan adanya pembatasan kunjungan 50 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, dari mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Bahkan, lanjut Hari, tingkat kunjungan obyek wisata sejak beberapa hari yang lalu masih tergolong sepi dengan adanya kebijakan tersebut. Tetapi, hal itu tetap harus dipatuhi demi mencegah penyebaran virus Corona di Sumedang.***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)