Penulis : Agun Gunawan| Editor: Vera Suciati 

BAZNAS - BAZNas Sumedang menggelar rapat pleno Penentuan Besaran Harga Beras, di Command Center BAZNas, Jumat, 23 Februari 2024. Rapat pleno ini digelar untuk menentukan standar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1445 H / 2024 M.

"Hari ini 18 hari menjelang puasa bulan Ramadhan, kami BAZNas Sumedang menggelar rapat pleno penetapan zakat fitrah dan fidyah," kata Ketua BAZNas Sumedang Ayi Subhan Hafas.

Rapat juga dihadiri unsur pemerintahan Kabupaten Sumedang, asisten pembangunan, Komisi C DPRD, MUI, Dewan Syariah pimpinan BAZNas, dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian.

"Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian ini sebagai yang memberi kisaran harga beras di lapangan untuk dasar kami menentukan besaran zakat fitrah untuk tahun ini," ujar Ayi.

Hasil rapat pleno adalah disepakati bahwa nilai uang atau konversi dari zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 40.000. Jumlah tersebut berdasarkan harga beras kualitas premium yang saat ini mencapai Rp 16.000 per kilogram.

"Berkaitan dengan harga beras yang sedang naik, kami mengambil dari harga beras premium di Kabupaten Sumedang secara keseluruhan, yaitu Rp 16.000 per kilogram, sehingga bila dikalikan 2,5 berarti setara dengan Rp 40.000," ucapnya.

Selain zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga ditetapkan fidyah atau denda yakni senilai Rp 30.000 per jiwa. Usai rapat pleno dilakukan penandatanganan berita acara, dan kemudian diserahkan kepada pj bupati sebagai acuan penetapan Surat Keputusan Bupati.

"Setelah rapat ini mudah-mudahan segera ditetapkan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah tersebut, dan di bulan Ramadhan kami bisa lebih optimal dalam menghimpun zakat, infaq, sedekah, dan fidyah di Kabupaten Sumedang, sehingga bisa memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Sumedang," imbuhnya.(*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)