ALAMAARI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan COVID-19 di Kabupaten Sumedang, pengguna sepeda motor (pengemudi dan penumpang) wajib mengikuti ketentuan :
- wajib menggunakan masker
- wajib menggunakan sarung tangan
- pengemudi dan penumpang tinggal dalam satu alamat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang), serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Divisi PAM dan Gakkum Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang (TNI/POLRI, Dishub, Satpol PP dan Dinkes) sedang melaksanakan operasi diwilayah bunderan alamsari.
Selasa, (28/04/2020)

Mari kita putus rantai penyebaran COVID-19. Jaga jarak aman dan batas kecepatan, hati-hati dijalan dan selalu utamakan keselamatan. (diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)