MAPOLRES - Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa menyampaikan pengenaan sanksi terhadap pelanggar penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai perbup No 74 tahun 2020 sebagai bentuk kecintaan pemerintah sekaligus melindungi warganya dari Covid-19.  "Penerapan sanksi ini merupakan bentuk kecintaan pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari Covid, agar masyarakat patuh dan terbiasa memberlakukan kebiasaan hidup sehat dan menggunakan masker sesuai anjuran dimasa AKB," jelasnya dalam apel gabungan rangka pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru(AKB) penanggulangan Covid 19, di Mapolres Sumedang, Sabtu (15/8/2020)

Letkol Zaenal juga memberikan dukungan bagi Pemkab Sumedang dalam penegakan disiplin tersebut bersama komponen lainnya.  Operasi penegakan disiplin harus dilaksanakan dengan tegas namun tetap persuasif dan humanis serta sesuai dengan SOP. "Kami Dandim 0610 Sumedang mendukung penuh pemerintah Sumedang dalam penerapan kebijakan demi kebaikan bersama, operasi ini harus tegas namun tetap persuasif dan humanis yang sesuai dengan SOP yang berlaku, karena yang dihadapi adalah masyarakat yang masih memerlukan edukasi," katanya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)