SUMEDANGKAB.GO.ID, DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin menyebutkan PPDB di Kabupaten Sumedang saat ini dilakukan secara online atau daring saja menyusul masih berlakunya AKB di Sumedang. Oleh karena itu orangtua siswa diminta untuk tidak datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. 
"Untuk PPDB tahun ajaran 2020-2021 di Kabupaten Sumedang masih mengacu ke Permendikbud nomor 44 tahun 2019, dan kami sudah mengeluarkan petunjuk teknis melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 422/2020," kata Agus, Jumat (19/6/2020).
Petunjuk teknis tersebut dikeluarkan untuk tingkat PAUD, SD dan SMP. Terkait hal ini, kata Agus, hal yang paling mendasar dalam PPDB adalah tidak ada orangtua yang mengurus pendaftaran ke sekolah.
"Tapi ini sudah menjadi tanggungjawab para guru dan kepala sekolah. Kecuali untuk anak-anak yang akan masuk PAUD itu boleh sama orangtua, karena lingkupnya di desa masing-masing," ucap Agus.
Hal tersebut, lanjut dia, dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di sektor pendidikan sesuai aturan dari gugus tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumedang. ***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)