Dinas Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan penghargaan  kepada wajib pajak, penggerak taat pajak dan pemungut pajak daerah dalam anugerah pajak daerah.

Pemberian anugerah pajak daerah diberikan melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 002/Kep.543-BAPPENDA/2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN/HADIAH KEPADA WAJIB PAJAK, PENGGERAK TAAT PAJAK, KECAMATAN, DESA DAN KELURAHAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2019.

Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan barang berupa notebook. Penghargaan diberikan untuk kecamatan, desa/kelurahan berdarskan capaian PBB.
Kepala desa dan kolektor tingkat desa yang berprestasi diberika paket perjalanan umroh. Wajib pajak yang telah memasang alat perekam data transaksi atau tapping box juga diberi penghargaan. Berikut ini penerima Anugerah Pajak Daerah. [mth]
 

(penerbit: sumedangkab.go.id)