
Penulis Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi
DISKOPUMKPP - Setiap pangkalan gas elpiji khususnya 3 kg wajib dilengkapi dengan alat ukur dalam hal ini timbangan. Hal ini untuk memberikan pelayanan ketika konsumen ingin memastikan ukuran LPG tersebut sesuai ketentuan. Sementara itu keberadaan alat ukur yang ada di setiap pangkalan dipastikan memiliki tingkat akurasi yang baik dengan dilakukan tera ulang setiap tahun.
Kepala UPTD Metrologi Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang Rini Komala mengatakan untuk memastikan alat ukur yang ada di setiap pangkalan sesuai maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan kegiatan tera ulang ke setiap pangkalan. "Saat ini pihak Bidang Perdagangan DiskopUMKPP sedang melakukan pendataan terhadap keberadaan pangkalan LPG setelah itu kami akan melakukan kegiatan tera ulang," jelas Rini, Senin (24/10/2022).
Dijelaskan Rini, idealnya pihak pembeli ataulun konsumen memang mesti mengecek terlebih dahulu LPG yang akan dibeli apakah aesuai timbangan atau tidak. Untuk itulah pihak pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang ditera setiap tahun untuk memastikan LPG yang djual pada masyarakat sesuai timbangan. "Sejauh ini tugas kami adalah melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang ada di setiap pangkalan, sehingga ketika alat ukur tersebut digunakan tingkat akurasinya sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya. [*]
(penerbit: sumedangkab.go.id)