KOTA - Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Sumedang Nuryadin mengingatkan panitia pilkades di setiap desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak, bisa bersikap tegas dalam proses penerimaan pendaftaran calon kades.

"Kami ingatkan, panitia hanya menerima berkas dari calon kades yang sudah lengkap saja. Adapun satu dua persyaratan yang belum lengkap bisa dilengkapi di sekretariat pendaftaran," ujar Nuryadin, Selasa (3/12).

Kemudian katanya, panitia juga harus konsekuen membuka pendaftaran calon kades dari mulai 2 Desember hingga 12 Desember. "Misalnya di awal pendaftaran saja sudah banyak pendaftar, panitia jangan berani-berani menutup pendaftaran lebih dulu. Pendaftaran tetap harus ditutup 12 Desember," tegasnya.

Selanjutnya, tambah Nuryadin, panitia berhak menolak pendaftar yang tidak memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan. Semisal, masih adanya masalah dengan tunggakan utang ke lembaga keuangan resmi dan tidak memenuhi 16 pernyataan yang harus dipatuhi oleh calkades.

"Pendaftar boleh punya utang, tapi tidak boleh ada tunggakan. Nanti kan ada rekomendasi dari pihak bank atau BI cheking. Kalau memang masih ada tunggakan ya lunasi sebelum mendaftar," kata Nuryadin.

Ia menambahkan, proses pendaftaran berlangsung dari 2-12 Desember 2019 dan kemudian selanjutnya dari 13 Desember 2019-21 Januari 2020 panitia melakukan verifikasi data pendaftar. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)