RSUD - Pasien positif covid-19 asal Kecamatan Darmaraja yang dirawat di RSUD Sumedang dinyatakan sembuh dan bisa pulang berkumpul dengan keluarganya.

Direktur RSUD Sumedang, dr Aceng Solahudin mengatakan, pasien yang sembuh adalah pasien nomor 02 berusia 31 tahun dan tinggal di  Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja.  Pasien berjenis kelamin pria ini dibolehkan pulang oleh RSUD Sumedang pada Kamis (23/4/2020).  "Pasien masuk rumah sakit sejak tanggal 1 April 2020, jadi dirawat selama 23 hari," kata Aceng.

Aceng mengatakan, selanjutnya pasien 02  diserahkan kepada Muspika Darmaraja.  "Kami nanti akan menjelaskan ke muspika dan keluarga, bahwa ini betul sudah bersih,  dua kali swab hasilnya negatif. Sehingga kembali ke masyarakat tidak jadi masalah," katanya.

Meski sudah dinyatakan sembuh, pasien  harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selama isolasi, Asep juga diharuskan menjaga jarak, memakai masker, sering cuci tangan pakai sabun, dan mencukupi asupan nutrisi.  Selain itu, juga akan dipantau oleh petugas puskesmas setempat. "Karena walaupun sudah bersih dan dinyatakan negatif namun bukan jaminan, bisa saja ada indikasi lain, kambuh lagi, bahkan terpapar lagi," ujarnya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)