SUMEDANG - Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 telah dilaksanakan patroli gabungan oleh divisi pengamanan Dan penegakan hukum, satgas penanganan covid19. 

Adapun personil yang hadir pada kegiatan tersebut terdiri dari :
1.  polres sumedang: 18 orang
2.  kodim 0610 sumedang: 6 orang
3. Sub denpom: - orang
4. Satpol pp kabupaten sumedang: 12 orang
Kegiatan tersebut dimulai dari pukul 10.10wib dengan sasaran adalah tempat usaha yang dilarang beraktivitas sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf a sampai dengan f pada perbup sumedang nomor 30 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan covid19 dan larangan yg lainnya yg sdh diatur dlm ketentuan PSBB.

Dalam giat tersebut divisi pengamanan dan penegakan hukum, satgas penanganan covid19 memberikan himbauan kepada bank Mybank, bank BRI, bank BNI, bank MANDIRI, bank BRI dan terakhir bank BCA.

Selain memberikan himbauan tersebut Adapun kegiatan yg dilaksanakan sebagai berikut :
1. Pembubaran yang  berkeruman.
2. Memberikan instruksi agar jaga jarak 1meter.
3. Pengecekan pencuci tangan dan sabun.
4. Pengecekan handsanitizer.
5. Dll.

Rute patroli dimulai dari wilayah barak menuju binokasih, menuju Taman Telur, dan terakhir menuju Angkrek.

(penerbit: sumedangkab.go.id)