SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Rencana mengubah bentuk badan hukum PDAM Tirta Medal dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. Paling lambat PDAM harus menjadi perusahaan umum daerah di tahun 2020 ini. Namun, atas rencana ini, Bupati Sumedang mengubah PDAM menjadi perumda ditujukan untuk memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan manajemen PDAM.

“Perubahan status badan hukum melalui perda ini nantinya akan mampu mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi PDAM hari ini ke depan,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Rabu (26/2/2020).

Salam satu pasal dalam raperda ini disebutkan bahwa bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah kabupaten dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Maka nantinya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Pembinaan salah satunya dilakukan melalui kewajiban menyampaikan laporan dari PDAM kepada bupati untuk mendapatkan pengesahan yang didalamnya memuat neraca dan laba rugi.

“Bupati akan mengawasi dari dokumen laporan PDAM yang diberikan setiap tahun,” kata bupati yang menegaskan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan terus menerus dilaksanakan selama ini meski belum menjadi perusahaan umum daerah.

Dijelaskan juga bahwa aturna baru tentang PDAM ini nantinya akan mengatur mengenai standar operasional prosedur mengenai pengelolaan keuangan PDAM.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)