SUMEDANGKAB.GO.ID, JATIGEDE- Pelaku usaha ikan jaring apung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) akan melakukan audensi dengan pihak pemerintah daerah setelah sebelumnya terbit surat peringatan ke 3 yang ditujukan kepada kelompok usaha KJA dari Satpol PP Kabupaten Sumedang. Surat peringatan tersebut intinya pihak pemerintah daerah akan melakukan penertiban KJA di wilayah perairan Waduk Jatigede karena dinilai melanggar peraturan (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang pada 15 Oktober 2020 mendatang.

Ketua AMWJ, Mahmudin mengatakan, pihaknya akan meminta kebijakan pemda mencari solusi terbaik. Karena saat ini, pelaku usaha KJA juga banyak memberdayakan orang terkena dampak (OTD) Waduk Jatigede.

"Sekitar 500 orang OTD yang tergabung dalam aliansi, mereka sekarang mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ya dari usaha KJA ini. Jadi, ketika nanti ditertibkan bagaimana nasib kami ini," ujar Mahmudin usai rapat bersama anggotanya di Cilembu, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Rabu (22/7/2020).

Ia menyebutkan sebagaimana hasil musyawarah dengan anggotanya, pihaknya akan menyikapi rencana penertiban KJA tersebut dengan beberapa langkah. Pihaknya akan meminta audensi dengan bupati, agar pemerintah bisa mengkaji kebijakan yang bisa berpihak pada pelaku usaha KJA terutama yang tergabung dalam aliansi yang didalamnya kebanyakan masyarakat OTD Jatigede.***(nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)