SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Sekretaris Ikatan Warga Pasar (IkwapaWawan Sahwan mengutarakan bahwa pelanggan pasar lama kini hanya tersisa 60 persen saja. Sisanya, bisa jadi mempunyai tempat belanja lainnya sebaga pengganti pasar Sumdang. Menurut  Wawan, hal ini menjadi kondisi yang wajar dimana pedagang seringkali kehilangan pembeli. Di sisi lain, aktivitas perdagangan atau jual beli tidakp wak bisa diprediksi setiap waktunya.

Namun demikian, Wawan mengharapkan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan pengaturan tempat belanja atau pusat keramaian di Sumedang. Seperti mengatur kembali zonasi tempat usaha, pusat perbelanjaan, pusat permukiman. Tujuannya, untuk memusatkan dimana keramaian ada sehingga disitulah pusat perbelanjaan berdiri. Dnegan begitu, orang lebih mudah terkumpul.

“Kalau yang namanya dagang mah sebenarnya itu biasa pembeli berkurang, atau jadi tiiseun, namun tentu harus ada usaha dari pemerintah juga untuk mengatur zonasi tempat berdagang, usaha, dan pusat perbelanjaan lainnya agar massa tidak berpencar sehingga dimana-dimana tercipta pusat keramaian, pusat perbelanjaan dan yang lainnya,” kata Wawan, Rabu (18/12/2019).

Wawan tidak menampik bahwa kemajuan Kabupaten Sumedang dengan munculnya berbagai pusat perbelanjaan, pusat kuliner dan lain-lain telah mendatangkan mata pencaharian baru bagi warga Sumedang lainnya, namun pengaturan zonasi perdagangan pun tetap dibutuhkan untuk ketertiban kota.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)