SUMEDANGKAB.GO.ID, CIMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan langkah-langkah guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Sumedang. Setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Untuk menegakkan peraturan tersebut, Pemerintah Kecamatan Cimanggung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Trantibum atas perintah Camat Cimanggung melaksanakan giat penerapan sanksi administaratif serta sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Dibantu TNI dan POLRI, giat dilaksanakan guna meminimalisir penyebaran virus dengan razia masker bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker pada saat petugas sedang memonitor di depan Kantor Kecamatan Cimanggung, Senin (28/12).

Para pelanggar kebanyakan adalah pengendara sepeda motor yang masih kedapatan tidak tertib protokol kesehatan. Mereka diberhentikan untuk didata dan diberi surat sanksi serta diharuskan membayar uang denda masksimal Rp. 50.000 yang harus diserahkan kepada Kas Daerah melalui Bank BJB. [dri]

(penerbit: sumedangkab.go.id)