Penulis: Endan Dodi Kusnaedi| Editor: Vera Suciati

DISKOMINFOSANDITIK - Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang melibatkan Komunitas Informasi Masyarakar (KIM) untuk turut mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. KIM yang jumlahnya sebanyak 150 orang diberikan sosialisasi tentang ketentuan cukai bagi produk rokok.

"Peredaran rokok ilegan harus dicegah karena merugikan banyak hal, untuk itulah kami turut melibatkan KIM untuk membantu menyebarkan kembali informasi ini ke tengah-tengah masyarakat," kata Kadiskominfosanditik Sumedang Bambang Rianto dalam kegiatan Sosialisasi Pelarangan Peredaran Rokok Ilegal, bertempat di Hotel Kencana Jaya Sumedang, Kamis, 11 Mei 2023. 

Menurut Bambang, saat ini rokok ilegal dengan berbagai modus masih banyak beredar di tengah masyarakat termasuk di Kabupaten Sumedang. Ditambahkannya, akibat peredaran rokok ilegal ini bukan hanya negara yang dirugikan tetapi juga masyarakat. Penerimaan cukai untuk membiayai dampak buruk rokok ditengah masyarakat akan tergerus, selain itu akan muncul lebih banyak lagi perokok pemula karena harga rokok yang murah.

Untuk itulah lanjut dia, pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi dengan sasaran komunitas KIM dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman KIM mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan peran KIM dalam gempur rokok ilegal di Kabupaten Sumedang melalui penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Bandung untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.

Sementara itu nara sumber yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah dari DPRD Kabupaten Sumedang, Bagian Perekomian Setda dan juga Kantor Bea Cukai Bandung. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)