Penulis: Endan D Kusnaedi | Editor: Vera Suciati

DPPKBP3A - Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan pendewasaan usia perkawinan (PUP) untuk promosi dan konseling kesehatan reproduksi. Kegiatan digelar di Hotel Hegarmanah Cimalaka Jumat (20/5/2022) dan menghadirkan narasumber dari lingkungan DPPKBP3A Sumedang dan juga Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sumedang.
Kepala Bidang KB DPPKBP3A Sumedang Dadan Mulyana mengatakan kegiatan diikuti para remaja yang tergabung dalam Forum Genre (generasi berencana) kecamatan dimana setiap kecamatan diwakili 2 orang.
Dijelaskan Dadan, pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya umtuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini pasangan dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Sementara usia perkawinan yang masih muda bagi perempuan menjadi refleksi perubahan sosial ekonomi, pergeseran ini tidak hanya berpengaruh terhadap potensi kelahiran tetapi juga terkait dengan peran dalam pembangunan bidang pendidikan dan ekonomi.
Untuk itulah lanjut Dadan kegiatan ini penting dilakukan mengingat para remaja masih perlu bekal yang banyak baik bekal kedewasaan fisik,sosial ekonomi, Ilmu pengetahuan umum, mental, agama, serta pengalaman hidup dalam berumah tangga. (*)  

(penerbit: sumedangkab.go.id)