KUTAMAYA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang kini bisa memfasilitasi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikat halal. Sebelumnya pemeriksaan berkas permohonan di lakukan Kanwil Kemenag Jabar. Kini bisa dilakukan di Kemenag Kabupaten Sumedang.

"Jadi bila ada kekurangan berkas, pelaku usaha bisa lebih dini mengetahuinya, sementara sebelumnya pemeriksaan berkas dilakukan di Kanwil, jadi kalau ada kekurangan repot juga bolak balik Bandung Sumedang," kata Tedi Targuna, JFU Penyiap Bahan Pengembangan Regulasi Syariah pada Penyelenggara Syariah Kemenag Sumedang didampingi Humas Hasan Bisri.

Alurnya pelaku usaha datang ke Kemenag Sumedang, setelah berkas dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar, lalu di bawa ke Kanwil Kemanag Jabar. Dari Kanwil Kemenag Jabar, selanjutnya berkas dibawa ke MUI Jabar.  Di MUI ini proses cukup lama maksimal 90 hari kerja, dimana MUI akan melakukan pengujian kimiawi terhadap produk yang dihasilkan, selain itu ada juga survai lapangan. "Survei lapangan ini sangat penting dilalukan untuk mengetahui secara langsung proses pembuatan dan kondisi sebenarnya di tempat pembuatan prodak," jelasnya.

Setelah semuanya selesai, maka MUI akan mengeluarkan Fatwa terkait prodak tersebut dan hasilnya diserahkan kembali Badan Penyelengara Jamunan Prodak Halal (BPJPH)  Kanwil Kemenag Jabar untuk diterbitkan sertifikat halalnya.

Untuk prodak prodak yang pemasarannya regional sertifikat halal cukup di keluarkan oleh BPJPH Popinsi. Sedangkan untuk luar Propinsi pengajuan sertifikat halal harus ke BPJPH Kemenag Pusat. "Sejauh ini untuk pemeriksaan berkas di Kemenag Sumedang gratis alias tidak dipungut biaya," katanya.

Dengan pemeriksaan berkas di lakukan di Kantor Kemenag Sumedang diharapkan para pelaku usaha yang akan mengurus sertifikat halal menjadi terbantu.  "Sejak program ini digulirkan akhir tahun 2019 lalu, sudah ada enam pelaku usaha di Sumedang yang mengajukan sertifikat halal," katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)