Penulis: Endan Dodi Kusnaedi| Editor: Vera  Suciati 

DISDUKCAPIL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Sumedang mendorong untuk pemilih yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman. Plt Kepala Disdukcapil Sumedang Asep Tatang Sujana menghimbau kepada kepala desa dan camat untuk ikut mendorong pemilih belum memiliki KTP el untuk melakukan perekaman.

Menurut Asep Tatang, berdasarkan catatan pihak KPU Sumedang per 26 April lalu pemilih yang belum memiliki KTP el tercatat ada 31.952 orang. "Dari jumlah tersebit selain umurnya belum 17 tahun juga belum.melakukan perekaman," jelas Asep Tatang, Selasa 6 Juni 2023.

Hingga akhir Mei ini dari jumlah 31.952 orang tersebut 8993 orang diantaranya telah melakukan perekaman sehingga sisanya tinggal 22.989 orang. Lalu, dari jumlah 22.989 orang ini, bila dihitung sekarang yang usianya diatas 17 tahun, maka terdapat 14.717 orang. Bahkan 8747 orang diantaranya telah melakukan perekaman dan usianya kurang dari 17 tahun dan akan 17 tahun hingga 14 Februari 2023 sebanyak 8242 orang. "Jadi untuk yang 8242 orang ini saat ini belum bisa melakukan perekaman hingga usianya genap 17 tahun," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Asep yang bisa dilakukan pihak Disducapil sekarang ini adalah bagaimana pemilih yang usianya telah 17 tahun bisa secepatnya melakukan perekaman. Untuk masalah apakah KTP el bisa dicetak setelah perekaman kebijakannya ada di pusat, karena untuk pengadaan blangko KTP el adalah pemerintah pusat. Hanya saja lanjut Asep Tatang berdasarkan rapat bersama pihak DPRD, KPU Sumedang menyatakan syarat untuk bisa memilih adalah memiliki KTP dan KK.

Artinya kalaupun pemilih yang telah melakukan perekaman, tetapi KTP el nya belum dicetak menurut KPU masih bisa menyalurkan hak.pilihnya asalkan memiliki KK. Atas dasar itulah, Asep Tatang menjelaskan,l bahwa untuk kemudahan pemilih yang belum memiliki KTP el, pihak Disdukcapil Sumedang juga melakukan pelayanan KK seandainya pemilih belum memiliki KTP el. "Untuk penerbiitan KK ini relatif lebih mudah karena untuk kertasnya tidak mengandalkan pengadaan dari pusat," jelasnya. (*))

(penerbit: sumedangkab.go.id)