SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Pemkab Sumedang mengucurkan modal alias dana segar untuk PT BPD Bank Jabar Banten atau yang dikenal dengan BJB. Kucuran modal ini sudah disepakati antara Bupati Sumedang dan DPRD Sumedang yang dituangkan dalam perda yang baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang. Jumlah modal yang diberikan ke BJB adalah sebesar Rp. 4.100.127.800.

“Kucuran dana segar ini sebagai bentuk penyertaan modal pemkab untuk BJB yang memang telah diatur ketentuannya melalui proses sebelumnya seperti dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahun lalu,” kata Bupati Dony Ahmad Munir, Kamis (28/11/2019).

Penyertaan modal ini juga sebagai upaya menggerakkan dan mendorong laju perekonomian daerah serta sebagai sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, pemkab juga perlu mempertahankan dan/atau meningkatkan kepemilikan saham pemkab pada BJB sehingga diperlukan tambahan modal.

Pelaksanaan penyertaan modal ini akan dilakukan tahun ini dan/atau tahun 2020. Dalam perda yang baru saja dibuat ini, penyertaan modal ini tidak harus dilakukan di tahun ini karena khawatir anggaran terbatas.

Sebelumnya, aturan penyertaan modal sudah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2016. Namun aturan ini tak dapat menjadi dasar penyertaan modal untuk tahun ini karena ada penyebutan tahun. Sehingga bupati merevisinya dan terbitlah perda baru.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)