Bupati Dony Ahmad Munir menggelar jumpa pers terkait masalah corona, Covid-19. Tanda dan gejala umum infeksi corona virus antara lain gejala gangguan pernafasan akut seperti demam, batuk serta sesak nafas. pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernafasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian.

Bupati mengatakan di Sumedang sampai saat Ini pasien dalam pengawasan 1 orang sedangkan orang dalam pemantauan berjumlah 90 orang (71 orang WNI dan 19 orang WNA). “Dari 90 orang yang dipantau tersebut 42 orang sudah dipulangkan, sementara 48 orang masih dalam proses pemantauan,” kata Dony.

Pemkab Sumedang melaksanakan penanganan kasus corona 19 secara terintegrasi oleh berbagai instansi baik pusat maupun daerah, dengan melibatkan seluruh eksponen masyarakat termasuk dunia usaha, akademisi dan media massa.

Untuk mengantisipasi dan mengoptimalkan pencegahan penyebaran corona dan antispasi darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemik, diperlukan upaya serius. Pemkab Sumedang untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Covid-19 tersebut melalui kebijakan sebagai berikut :

Pendidikan

  1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah (belajar di rumah), mulai tanggal 16-28 Maret 2020.
  2. Kepala satuan pendidikan agar menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/ pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang belajar di rumah. dalam pemberian tugas / pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi tambahan tentang Covid-19.

 

Perangkat Daerah

  1. Menunda kegiatan perjalanan dinas luar daerah sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  2. Menjadwal ulang kunjungan kerja dari daerah lain ke kabupaten sumedang sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  3. Menunda penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
  4. Menutup sementara area publik yang dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten sumedang seperti : GOR Tadjimalela, Tahura, Cipanas Sekarwangi, Stadion Ahmad Yani, Taman- Taman Kota, Alun – Alun Sumedang dll.

 

Kewilayahan

  1. Menunda kegiatan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti Posyandu dan Posbindu Lansia, serta tidak memberikan izin untuk sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemkab Sumedang dan atau pihak lain yang melibatkan banyak orang.
  2. Imunisasi dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan untuk kegiatan lain selanjutnya selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan melalui puskesmas setempat.
  3. Untuk Para camat dan lurah/ kepala desa diminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap tenang, selalu waspada dan tidak panik, serta tidak melakukan aksi borong masker/hand sanitizer, sembako dan kebutuhan lainnya.

 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)

  1. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pandemik covid-19 kepada seluruh karyawan di lingkungan kerjanya masing-masing dengan titik berat selalu menjaga kebersihan lingkungan melalui tindakan pembersihan/pencucian dengan detergent/sabun/desinfektan terhadap alat-alat atau sarana yang disentuh banyak orang seperti pegangan pintu, tombol lift,  kamar mandi/toilet, dll.
  2. Merumahkan karyawannya yang sakit demam, flu, batuk, pilek dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 Dukungan  Anggaran

Sambil menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi jawa barat, untuk optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19 akan dilaksanakan penyesuaian anggaran pada badan layanan umum daerah  UPTD Puskesmas dan RSUD sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran BLUD. Selain itu pendanaan pencegahan penyebaran covid-19 akan dilaksanakan melalui mekanisme pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga  ke belanja langsung pada Dinas Kesehatan dengan Mengacu Pada Ketentuan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.***(hms/vrs)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)