SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Pemkab Sumedang membentuk Gugus Tugas Reforma yang bertujuan untuk memastikan penatagunaan tanah dan konsulidasi untuk kepentingan masyarakat.

“Pemkab telah membentuk gugus tugas reforma agrarian yang tugasnya memastikan penatagunaan tanah dan konsulidasi dengan bertujuan kemakmuran masyarakat dari hasil penataan tanah yang baik," kata sekda dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, di Pendopo IPP. Selasa (11/8/2020)

Menurut sekda, gugus tugas ini ini nantinya akan selaras dengan program penurunan kemiskinan di Sumedang.

Senada dengan hal tersebut Ketua harian Gugus Tugas Reformasi Agraria yang juga sebagai Kepala BPN Sumedang Agus Sumiarsa menjelaskan gugus tugas reform agraria akan membantu Pemerintah Sumedang dalam penyelesaian dan penatakelolaan aset tanah hingga aset reform yang nantinya harus bermanfaat untuk masyarakat.

"Dengan dibentuknya gugus tugas reform agraria maka tim akan menyelesaikan permasalah di Kabupaten Sumedang berupa legalisasi aset hingga aset reform, dengan menjamin setelah mendapat sertifikat harus bermanfaat kedepannya  bagi masyarakat baik untuk modal dan bukti kepemilikan, kepemilikan masyarakat dilindungi oleh negara, " jelas Agus..***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)