Penulis: Endan Dodi Kusnaedi | Editor: Vera Suciati
DPPKBP3A - Pemkab Sumedang terus berupaya mencegah terjadinya pernikahan usia anak, menyusul bermunculannya informasi tentang banyaknya pernikahan anak di daerah lain.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang Ekki Riswandiyah mengatakan berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang tahun 2022 (sampai triwulan 3) tercatat yang mengajukan pernikahan usia anak ada 246 kasus dan yang dikabulkan 229 pernikahan usia anak.
"Jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2021 lalu dimana tercatat ada 1348 pernikahan usia anak," kata Ekki, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurut Ekki, berbagai upaya saat ini memang terus dilakukan jajaran Pemkab Sumedang guna menurunkan dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak antaralain menguatkan upaya promotive dan preventif. Adapun upaya yang dilakukan yaitu membentuk puspaga (pusat pembelajaran keluarga), bekerjasama dengan berbagai unsur lintas sektor.
Selanjutnya memberdayakan tim motekar (motivator ketahanan keluarga) dengan program Stopan Jabar (stop pernikahan anak), PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat), forum.anak daerah, forum genre, jejaring sekoper cinta berkolaborasi dengan Kampung KB.
Lebih lanjut dikatakan Ekki pihaknya juga kini melakukan pendampingam anak yang sudah terlanjur menikah, serta pendampingan psikologi bagi anak dan orang tua. (*).
(penerbit: sumedangkab.go.id)