Penulis : Pupuh S Wijaya | Editor : Deddi Rustandi

BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama 4 Kabupaten Kota lainnya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/03/2024). Penyerahan LKPD Unaudited TA 2023 dilakukan Pj Bupati Sumedang. Herman Suryatmani kepada Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra.  

Pj Bupati Herman mengatakan, penyerahan LKPD adalah salah satu kewajiban Pemda Sumedang setelah pelaksanaan APBD 2023 sebagai tugas pertanggungjawakan dan pelaporkan sebagaimana siklus tata kelola kinerja pemerintah daerah. "Apa yang dikerjakan ditulis dikerjakan, apa yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan dan apa yang dipertanggungjawabkan kemudian dilaporkan. Inilah bagian dari manajemen pemerintahan planning, organizing, actuating dan controling," ujarnya.

Menurut Herman, apa yang sudah Pemda Sumedang laksanakan dalam APBD 2023 berjalan dengan lancar dan APBD berorientasi menjadi alat kesejahteraan masyarakat. “Setelah menerima laporan,  BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan di Kabupaten Sumedang dan mudah-mudahan ini akan membimbing kami dan tentu di jauhnya memberikan feedback," katanya.

Ia menambahkan, bimbingan ataupun feedback dari BPK diharapkan bisa meningkatkan kualitas APBD ke depannya agar jauh lebih baik dengan berkaca dari APBD tahun 2023.  "Kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan APBD agar efektif efisien dengan endingnya agar rakyat sejahtera," katanya.

Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Sudarminto Eko Putra mengatakan, penyerahan LKPD ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sesuai pasal 56 UU nomor 1 tahun 2004 bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK  paling lambat dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. [*]

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)