SUMEDANGKAB.GO.ID, DPRD – Pemkab Sumedang sudah menata PKL sejak Tahun 1980. Perda yang sekarang menjadi dasar hukum penertiban PKL yaitu Perda No. 7 tahun 2014 terkait dengan Keputusan Bupati yang pernah dibuat Tahun 1980 juga beberapa perda yang lainnya yang sudah lebih dahulu dibuat. Artinya, Perda No. 7 Tahun 2014 ini sebagai perda pembaruan dari perda-perda ketertiban keindahan dan keamanan yang sebelumnya.

“Pemkab Sumedang menata PKL itu demi keindahan dan ketertiban soalnya ketika memang mereka berjualan maka harus di tempat yang diperbolehkan. Aturan ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan semakin diperbarui agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada,” kata Kasatpol PP Sumedang Bambang Riyanto.

Perda No. 7 tahun 2014 ini kemudian mempunyai aturan lebih lanjut berupa peraturan bupati dan keputusan bupati. Dua peraturan lanjutan ini dibuat pada Tahun 1990 dan terbaru dibuat pada masa penjabat bupati beberapa waktu lalu. Isinya adalah tentang kawasan mana saja yang diperbolehkan digunakan untuk berjualan, salah satunya Pacuan Kuda dan kawasan yang dibuat khusus untuk PKL di Jl. 11 April dan Jl. Panyingkiran. Bambang menegaskan dalam mengakkan perda ini, tidak ada niat untuk membuat ricuh, konflik dan kondisi buruk lainnya.

“Saya menegakkan perda yang juga berlaku untuk kawasan yang selama ini memang rawan PKL, seperti di RSUD, di alun-alun dan beberapa tempat lainnya termasuk PKl yang berjualan di atas trotoar juga kami tertibkan,” kata Bambang.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)