JATINANGOR - Petugas cek poin di perbatasan Sumedang- Bandung, di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor melakukan tindakan tegas kepada ratusan pengendara pada hari pertama tahap kedua penerapan PSBB  di Sumedang, Rabu (6/5/2020).

Koordinator cek poin Cibeusi, Budi Rahman menyebutkan, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda 2 yang tanpa sarung tangan dan surat tugas. Petugas gabungan menemukan ratusan pelanggaran tersebut diantaranya ada 179 kendaraan roda 2 yang tidak sesuai SOP PSBB. Kemudian 61 kendaraan roda 4, dan 27 kendaraan roda 6 yang juga melanggar peraturan PSBB.  "Masih ditemukan beberapa pelanggaran, karena sekarang tahap kedua maka kami lakukan tindakan tegas," kata Budi, Rabu (6/5/2020) malam.

Dikatakan, pengendara dari arah Bandung yang tanpa surat keterangan memasuki wilayah Sumedang juga tidak diperbolehkan masuk Sumedang.  Selain itu, petugas juga melakukan tindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan sarung tangan. "Yang tidak pakai sarung tangan tercatat ada 62 kejadian. Jadi terpaksa kami putar balik juga karena tidak sesuai SOP PSBB," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)