Penulis : Agun Gunawan| Editor: Vera Suciati 

BAKESBANGPOL - Barang bukti hasil kejahatan periode bulan Maret sampai Juni 2024 dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat, 28 Juni 2024. Barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan terlarang. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol ) Sumedang, Asep Tatang Sujana, yang hadir mengatakan bahwa Pemda Sumedang sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. 

"Pemda Kabupaten Sumedang mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang berkaitan dengan pemusnahan barang bukti ini, untuk memperlihatkan efek jera, yang kedua bahwa hukum tidak main-main. Berkenaan dengan itu masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," papar Asep.

Menurut Asep Tatang dalam rangka membangun bangsa yang baik serta melahirkan generasi yang kuat adalah generasi yang bebas narkotika. 

"Ini adalah hajat yang harus dilakukan semua lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah, Kejaksaan, kepolisian, tapi masyarakat juga harus turut serta melakukan, mengajak, meminta kepada masyarakat lainnya untuk tidak berbuat hal-hal yang menyimpang dari hukum yang ada di negara kita," imbuhnya. 

Sementara itu Kajari Sumedang, Yenita Sari menyampaikan bahwa bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti tersebut disita dari 18 perkara. 

"Narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu 15,41 gram, ganja berat total ganja 18,58 gram. Lalu ada ratusan butir obat psikotropika, juga narkotika sintesis atau tembakau gorila berat total 148,76 gram, HP, senjata tajam, dan benda-benda lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar," kata Yenita.(*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)