DPMD – Panitia pemilihan kepala desa di lima desa harus memperpanjang masa pendaftaran. Pasalnya penyelenggara Pilkades Serentak 2020 di lima desa itu masih kekurangan bakal calon. Kelima desa tersebut  Desa Ungkal Kecamatan Conggeang, Desa Palasari Kecamatan Ujungjaya, Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara, Desa Cilangkap Buahdua, dan Desa Cikeusi Kecamatan Darmaraja. 

"Hingga batas pendaftaran tahap I (Kamis, 12/12/2019) ditutup, di kelima desa itu bakal calon yang mendaftar masih satu orang. Menurut peraturan bakal calon dalam Pilkades minimal dua orang," kata Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang, Nuryadin, Selasa (17/12/2019).

Karena jumlah pendaftar masih satu orang, kata dia, maka panitia wajib membuka pendaftaran tahap II. Jika tahap II masih juga belum ada yang daftar maka dibuka tahap III. "Kalaupun hingga dibuka tahap III tetapi bakal calon masih satu, maka Pilkades-nya diundur ke tahun 2021," ujarnya.

Selain desa yang kekurangan bakal calon, ada juga desa yang kelebihan bakal calon. Sehingga pihak panitia harus melakukan proses seleksi. "Untuk bakal calon dalam Pilkades maksimal adalah 5 bakal calon, sehingga ketika bakal calon lebih dari lima orang, maka panitia harus melakukan proses seleksi, sehingga saat hari pencoblosan calon adalah lima orang," ujarnya.

Dari 88 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak 8 April 2020 nanti ada 15 Desa yang calonnya lebih dari 5 orang, yakni Desa Pakualam, Desa Karangbungur, Desa Pasigaran, dan Desa Margaluyu. Kemudian Desa Gudang, Desa Tegalmanggung, Desa Cipacing, Desa Rancakalong, dan Desa Sukahayu. Lalu Desa Rancamulya, Desa Ganeas,  Desa Cibeureum Kulon, Desa Tarunamanggala, Desa Licin dan Desa Cipeles.

"Untuk seleksi bakal calon bagi desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang,  proses bisa dilakukan oleh panitia di tingkat desa. Atau bisa juga meminta bantuan dari tim independen dari perguruan tinggi," ungkapnya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)