PENGADILAN AGAMA - Angka pendaftaran permintaan perceraian suami istri di Kabupaten Sumedang naik signfikan setelah dibukanya kembali pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang Nuryadi Siswanto menyebutkan, kenaikan perkara permintaan cerai suami istri diketahui sejak dibukanya kembali pendaftaran perkara pada 4 Juni 2020. Sebelumnya pihak Pengadilan Agama menutup pendaftaran perceraian selama 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Pendaftaran perceraian pasangan suami istri di Sumedang mencapai 2.294 perkara. "Begitu di buka lagi (pendaftaran) setiap harinya (yang mengajukan perceraian) mencapai ratusan pendaftar," katanya.

Sepengetahuannya, faktor meningkatknya pendaftaran perceraian lebih banyak disebabkan akibat ekonomi. Adapun rata-rata usia pengaju perceraian antara usia 20-40 tahun.  Nuryadi menambahkan sebelum pandemi Covid-19 pihaknya dalam sehari bisa melaksanakan persidangan sebanyak 40 perkara. Baru setelah pandemi berkurang hingga 50 persen.

Ia juga mengungkapkan, pada masa pendemi ini pelaksanaan proses persidangan cerai menerapkan protokol kesehatan secata ketat, seperti mengurangi jumlah saksi yang hadir di persidangan dengan jumlah dibatasi sebanyak 2 orang. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)